c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Maret 2025

20:48 WIB

Jakarta Kembali Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran

Pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang ke Jakarta sebanyak 22.412 jiwa

<p>Jakarta Kembali Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran</p>
<p>Jakarta Kembali Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran</p>

Ilustrasi. Penumpang kereta api Sawunggalih menuju pintu keluar saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Ming gu (30/4/2023). Antara Foto/ Sigid Kurniawan

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran tahun 2025. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat (14/3) menegaskan, hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata.

Budi juga mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan. Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya.

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.

Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu. "Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik dan memberikan kebahagiaan pada setiap orang," tuturnya.

Namun, lanjutnya, kondisi tersebut harus tetap terukur sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. "Karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," serunya.

Nomor Induk Kependudukan 
Dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. Sehingga, kata dia, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan dan memberikan kepastian hukum.

Pada kesempatan terpisah, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkapkan, Jakarta harus bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk. Ia berharap, kota ini tidak sampai terdegradasi karena permasalahan yang tidak kunjung selesai.

Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan, fasilitas bantuan sosial, karena Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia.

Kota ini, imbuhnya, memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. "Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang," ujar Yayat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar