06 November 2023
12:09 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan insentif fiskal Rp340 miliar kepada 34 daerah yang dinilai mampu menangani inflasi.
Penghargaan insentif fiskal ini merupakan yang ketiga kalinya di 2023. Total dari ketiga insentif fiskal yang diberikan itu mencapai setriliun rupiah.
Komposisi 34 daerah yang menerima insentif fiskal ketiga ini adalah tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Alokasi tertinggi sebesar Rp11,9 miliar dan terendah sebesar Rp8,6 miliar.
“Terimakasih pada Kemenkeu atas reward ini untuk memperkuat gerakan-gerakan kita menangani inflasi,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (11/6).
Menurut dia, dengan adanya penghargaan ini, menunjukkan masalah inflasi harus tetap menjadi atensi bagi semua pihak.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap, insentif fiskal ini bisa membuat pemerintah daerah langsung melakukan berbagai mengendalikan inflasi.
“Insentif ini bagian dari pemerintah untuk memperbaiki kinerja. APBN sekarang ini melakukan dan fokus untuk melakukan perbaikan dalam bentuk penebalan bantuan sosial,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menyebutkan, ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemda.
Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kemendagri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Ia menjelaskan pemberian insentif fiskal ke daerah memiliki dua tujuan utama. Pertama untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah.
Kedua, untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam mengenai inflasi di daerah. Serta, untuk memacu daerah-daerah lain agar semakin terpacu untuk meningkatkan kinerjanya, khususnya terkait pengendalian harga inflasi di daerahnya.
“Insentif fiskal tahun anggaran 2023 kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah diberikan kepada pemerintah daerah yang berdasarkan hasil penilaian telah berkinerja baik dalam mendukung pengendalian inflasi,” pungkas dia.