20 September 2021
11:11 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin menilai, rencana memajukan jadwal pemilu pada bulan Februari 2024 tidak adil. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membedakan cara verifikasi partai politik (parpol) dianggap menjadi salah satu alasannya.
Jika pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 juga akan dipercepat sekitar dua bulan.
"Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non-parlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori," papar Said dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).
Berdasarkan putusan itu, sembilan parpol di parlemen, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Sementara, parpol non-parlemen serta parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin menjadi peserta pemilu 2024.
"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," cetus Said.
Menurut dia, waktu dua bulan yang dipangkas sejatinya menjadi waktu berharga untuk parpol di luar parlemen karena dihadapkan aturan verifikasi ganda.
Dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Oleh sebab itu, PKP menolak pemajuan jadwal pemilu pada Februari 2024. PKP merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes atas rencana tersebut. Terlebih, parpol di luar Parlemen calon Peserta pemilu 2024 tidak pernah dilibatkan oleh DPR dan penyelenggara pemilu.
"Ini jelas tidak benar. Sebagai salah satu parpol non-parlemen, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) merasa sangat dirugikan karena hak konstitusional kami seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut," tegas Said.
Pemilu, lanjut dia, hanya boleh dilaksanakan sepanjang asas keadilan dapat dipenuhi. “Kalau tidak adil, maka Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional," tutur Said.