c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

29 Agustus 2025

16:26 WIB

IYCTC Tolak Ajang Vape Fair 2025 di Jakarta

Ajang Vape Fair 2025 di Jakarta menurut IYCTC menunjukkan kegagalan negara melindungi warga dari produk adiktif.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>IYCTC Tolak Ajang Vape Fair 2025 di Jakarta</p>
<p>IYCTC Tolak Ajang Vape Fair 2025 di Jakarta</p>

Penjual meneteskan cairan pada rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa ( 27/12/2022). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha.

JAKARTA - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menolak pameran internasional Vape Fair 2025 yang digelar di Jakarta Convention Centre pada 30-31 Agustus mendatang. IYCTC menilai ajang pameran ini adalah wujud kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya dari bahaya produk adiktif.

“Ini bukan saja melanggar aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tapi juga menghina predikat Jakarta yang baru saja menerima penghargaan Provinsi Layak Anak," terang Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/8).

Dia memaparkan, Vape Fair 2025 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Di antaranya, Pasal 442 tentang larangan merokok dan promosi produk di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pasal 446 dan 447 tentang larangan iklan di media sosial dan luar ruang yang justru menjadi tempat promosi acara, hingga Pasal 453 tentang larangan pemberian produk rokok elektronik secara cuma-cuma.

Baca juga: RUKKI Kritik Klaim Ahli Sebut Rokok Elektrik Aman   

Manik menyampaikan, acara ini semakin berbahaya karena prevalensi perokok anak indonesia sudah tinggi, yaitu 7,4% atau sekitar enam juta anak. Di sisi lain, konsumsi rokok elektronik juga meningkat sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir.

Sementara itu, Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih menambahkan, Vape Fair hanya salah satu bagian dari gelombang agresif promosi industri rokok. Kurang dari dua bulan lagi, World Tobacco Asia atau pameran dagang industri rokok juga akan digelar di Surabaya, kota yang menyandang gelar Kota Layak Anak (KLA).

"Artinya, pelanggaran terhadap perlindungan anak ini bukan insiden tunggal, tapi memang sudah distrategikan untuk memperluas pasarnya di Indonesia dengan memanfaatkan celah hukum dan kelengahan pemerintah," ujar Shella. 

Selain itu, dia menyampaikan World Tobacco Asia akan mempromosikan berbagai mesin canggih untuk industri rokok. Hal ini mendorong tren mekanisasi yang dapat mempercepat pemutusan hubungan kerja di pabrik rokok. Padahal, isu ketenagakerjaan sering menjadi alasan industri rokok untuk menolak kebijakan pengendalian rokok.

Shella berkata, merespons hal ini IYCTC bersama 57 koalisi orang muda telah mengirimkan surat keberatan ke berbagai kementerian dan lembaga. Ini mencakup Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur Jawa Timur. Langkah ini untuk menegaskan bahwa penyelenggaraan Vape Fair hanya mungkin terjadi karena adanya izin dari instansi negara.

"Seruan ini jelas, hentikan pesta nikotin dan kembalikan keberpihakan negara pada generasi muda," tegas Shella.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar