16 April 2025
10:37 WIB
IYCTC Sesalkan Logo Djarum Foundation di Piala PSSI U-14
Logo Djarum Foundation pada kompetisi PSSI U-14 menurut IYCTC tak sejalan dengan aturan pelindungan anak dari bahaya rokok.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kampanye larangan rokok koalisi muda Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). ANTARA/HO-IYCTC.
JAKARTA - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai, logo Djarum Foundation dalam kegiatan Piala Pertiwi PSSI U-14 & U-16 2025 melanggar aturan dan etika perlindungan anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 453, 454 dan 455, promosi produk tembakau termasuk melalui pemberian hadiah, diskon, dan sponsorship yang memakai nama atau citra brand rokok dilarang. Terutama jika menyasar kegiatan dengan publikasi media yang melibatkan anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun.
"Asosiasi publik terhadap brand Djarum sebagai produsen rokok sudah sangat kuat. Ini strategi halus yang menormalisasi kehadiran industri rokok di ruang-ruang anak dan olahraga,” urai Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Baca: Industri Periklanan Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan
Dia menjelaskan, menurut teori brand extension, citra sebuah merek tetap melekat sekalipun muncul dalam konteks yang ‘positif’. Artinya, saat anak melihat logo Djarum Foundation di lapangan, yang tertanam bukan hanya semangat berolahraga. Namun, juga kedekatan dengan brand rokok yang berarti strategi pemasaran terselubung untuk menormalisasikan merokok sejak dini.
Manik menyebutkan, FIFA sudah lama menolak sponsor atau promosi tidak langsung dari industri rokok untuk menjaga integritas olahraga dan melindungi anak. Namun, PSSI justru memberikan panggung bagi merek yang secara hukum dan moral harus dijauhkan dari kegiatan anak dan remaja.
Sementara itu, Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih mengatakan, perusahaan rokok sudah lama menargetkan perempuan, baik melalui desain kemasan yang elegan maupun citra perempuan modern dalam iklan. Munculnya merek rokok di ruang olahraga hanya memperluas jangkauan itu.
IYCTC pun mendesak PSSI menghentikan kerja sama dengan entitas yang terafiliasi industri rokok, termasuk Djarum Foundation. IYCTC juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) segera mengevaluasi serta memberi sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
“Penyelenggara kegiatan anak dan remaja wajib selektif dalam memilih sponsor demi menjaga kepatuhan hukum dan masa depan generasi muda,” pesan Shella.