17 Mei 2024
09:27 WIB
Itjen Kemenag Kaji Pembayaran Jasa Penghulu 2023
Pembayaran jasa penghulu berasal dari PNBP biaya nikah dan rujuk 2023.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi penghulu menyerahkan buku nikah kepada pengantin. ANTARAFOTO/Hendra Nurdiyansyah.
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggandeng BPKP untuk mengkaji pembayaran jasa profesi dan transpor penghulu. Pada tahap awal, review melibatkan 65 auditor dan dilakukan terhadap 451.450 peristiwa nikah di 2023.
Ratusan ribu peristiwa nikah itu tersebar pada tiga provinsi. Yakni, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat.
“Reviu menggunakan aplikasi e-reviu sehingga mempermudah proses dan ketepatan data serta pencegahan fraud,” urai Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal di Jakarta, Kamis (16/5).
Irjen Faisal menambahkan, reviu ini bertujuan memastikan pembayaran jasa profesi dan transpor penghulu tahun 2023, akuntabel dan sesuai aturan. Anggaran untuk penghulu itu bersumber dari PNBP biaya Nikah Rujuk (NR).
“Biaya jasa profesi dan transpor penghulu perlu adanya reviu dari APIP, dalam hal ini Itjen atau BPKP. PNBP biaya Nikah Rujuk (NR) yang diterima digunakan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan bimbingan masyarakat Islam dalam rangka pelayanan nikah rujuk,” pungkas Faisal.
Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis menegaskan, pelaksanaan reviu dilakukan secara profesional dan cermat. Tujuannya, memastikan pembayaran jasa profesi dan transpor bagi penghulu telah dilengkapi dokumen yang sah dan sesuai ketentuan.
Untuk reviu tahap kedua, akan dilaksanakan pada akhir Mei 2024 untuk semua provinsi yang belum direviu pada tahap awal.