26 Agustus 2025
12:10 WIB
Istri Tersangka Pemerasan K3 Jadi Pegawai KPK
KPK periksa istri tersangja yang jadi pegawai lembaga itu untuk jaga integritas lembaga.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/pri.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, salah satu pegawai lembaga antirasuah itu merupakan istri dari tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar Budi dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (25/8) malam.
Selain itu, tambah Budi, KPK juga telah memeriksa pegawainya tersebut hingga Senin (25/8) malam. Lalu, disimpulkan, pegawai KPK itu disebut tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan pasangannya.
"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, terutama melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," lanjut Budi.
Dia melanjutkan, penyidik juga mendalami sosok petinggi yang mengganti Irvian Bobby Mahendro dari jabatan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 karena alasan loyalitas.
“IBM dianggap kurang loyal gitu ya kepada para petingginya. Itu yang sedang kami dalami juga,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Irvian merupakan pegawai Kemenaker dan salah satu tersangka pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker, dan menjadi penerima aliran dana terbanyak yang mencapai Rp69 miliar selama 2019-2024.
Sementara itu, Asep mengatakan bahwa peran Irvian Bobby kemudian digantikan oleh Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB), yang juga merupakan tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas para tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut: