07 Agustus 2024
18:17 WIB
Istana Bantah Jokowi Bentuk Timsus Soal Kepengurusan PDIP
Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe dalam proses perpanjangan masa bakti pengurus PDIP
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Presiden Joko Widodo (kanan). Antara Foto/Mentari Dwi Gayati
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan membantah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan 'cawe-cawe' terkait perpanjangan masa bakti sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP).
"Terkait dengan narasi yang diangkat dan dikembangkan oleh sebuah media yang menyebutkan Presiden cawe-cawe pada perpanjangan masa bakti pengurus PDIP. Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya,Rabu (7/8).
Presiden, lanjut Ari, juga tidak pernah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus DPP PDIP.
"Perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut," ucapnya.
Ari lalu menyinggung Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, di mana susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.
"Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik," tutupnya.