06 Juli 2023
15:44 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa. Putusan majelis banding pada Kamis (6/7), menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Irjen Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan, di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menghukum Irjen Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas kasus tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Majelis hakim tingkat pertama yang dipimpin Jon Sarman Saragih, pada sidang vonis, Selasa (9/5/2023) menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut majelis hakim untuk pidana mati pada terdakwa.