07 November 2022
12:11 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mengungkap kasus dugaan uang setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur ke petinggi Polri. Setoran itu ditujukan untuk pelindungan aktivitas tambang ilegal.
Hal ini menindaklanjuti pengakuan Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebut telah memberikan dana enam miliar rupiah ke Kabareskrim, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Video pengakuan Ismail Bolong ini sempat beredar di media sosia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh sampaikan, masalah terkait adanya setoran dari Ismail Bolong ke Agus Andrianto ini kian menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Terlebih, dalam video yang beredar ada upaya suap kepada petinggi Polri untuk pengamanan pertambangan ilegal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menon aktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Teguh, Senin (7/11).
Sebagai informasi, di media sosial beredar video soal ungkapan Ismail Bolong yang mengaku telah memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus untuk pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur secara langsung.
Tak lama setelah video itu beredar, Ismail Bolong kembali mengunggah video ralat, dia mengatakan tak pernah bertemu dengan Komjen Agus. Dia juga mengaku ditekan oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan untuk mengakui uang setoran ke Komjen Agus.
Menurut Sugeng, pengungkapan keterlibatan Komjen Agus oleh Ismail Bolong ini mengonfirmasi adanya perpecahan di tubuh Polri. Sugeng menduga, saat ini, ada indikasi saling sandera antar para jenderal Korps Bhayangkara.
Seharusnya, kata Sugeng, informasi yang diberikan Ismail Bolong diajukan ke sidang etik. Terlebih, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareskrim Polri. Bahkan, Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
“Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi,” tambah Sugeng.
Atas dasar itu, Sugeng berpendapat, seluruh aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur tak pernah ditindak oleh aparat Kepolisian setempat karena ada uang pengamanan dari pengusaha yang diberikan kepada petinggi Polri.
“IPW menduga Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri,” tandas Teguh.