20 Agustus 2025
12:11 WIB
Inosentius Samsul Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Komisi III DPR RI memastikan pengajuan hakim MK dari unsur DPR dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal
Editor: Nofanolo Zagoto
Calon Hakim MK Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA - Inosentius Samsul menjadi calon tunggal hakim konstitusi dari unsur DPR, untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Hari ini, ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (20/8) mengatakan, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal. Adapun calon tunggal untuk hakim konstitusi adalah Inosentius Samsul.
"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan, Inosentius Samsul sejauh ini telah memenuhi syarat-syarat administratif.
Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal. Sebab, hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.
Dia mengatakan, keputusan DPR menjadikan Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. "Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal," kata Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya," kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).
Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.