c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2024

20:07 WIB

Ini Kriteria Seleksi Jalur Afirmasi PPDB Jakarta

PPDB jalur afirmasi dapat diikuti oleh dua kelompok, yaitu prioritas pertama dan prioritas kedua, khusus kelompok prioritas pertama terdiri dari penyandang disabilitas, anak panti asuhan yang dibina oleh Dinsos, serta anak nakes yang meninggal dunia saat menangani covid-19

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Ini Kriteria Seleksi Jalur Afirmasi PPDB Jakarta</p>
<p>Ini Kriteria Seleksi Jalur Afirmasi PPDB Jakarta</p>

Petugas membantu warga mengakses sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tamplas Bambu, Cilangkap, Jakarta, Selasa (28/5/2024). AntaraFoto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan ada sejumlah kriteria yang digunakan untuk seleksi jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024. Seleksi ini hanya dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung.

"Seleksinya urutan zona prioritas, yang kedua adalah urutan pilihan sekolah, kemudian usia dari yang tertua ke termuda, dan kemudian waktu mendaftar," ujar Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI, Waluyo, dalam gelar wicara yang disiarkan melalui saluran YouTube resmi Disdik DKI, Selasa (11/6).

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi kelompok prioritas pertama dan prioritas kedua. Kelompok prioritas pertama terdiri dari penyandang disabilitas, anak asuh panti yang dibina oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sedangkan, kelompok prioritas kedua terdiri dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi Jaklingko kategori bus kecil.

Waluyo mencontohkan, jalur afirmasi penyandang disabilitas memiliki kuota dua orang per rombongan belajar. Jika sekolah memiliki 10 rombongan belajar, maksimal penyandang disabilitas yang bisa diterima adalah 20 anak.

"Misalnya, yang daftar 25 atau 30 atau lebih, itu berarti khusus untuk penyandang disabilitas peminatnya lebih dari kuota, maka ada seleksi," terang Waluyo.

Dia menjelaskan, kriteria seleksi itu berlaku rata bagi kelompok prioritas pertama kategori penyandang disabilitas dan seluruh kelompok prioritas kedua.

Sementara itu, prioritas pertama kategori anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan pandemi tidak diseleksi. Pasalnya, mereka diprioritaskan dan datanya diberikan langsung oleh pemerintah daerah.

"Yang anak panti sosial asuhan datanya diberikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 datanya diusulkan tertulis oleh Kepala Dinas Kesehatan," tandas Waluyo.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar