c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Mei 2025

17:12 WIB

Ini 4 Kategori Napi Penerima Amnesti, Koruptor Tidak Termasuk

Untuk alur pemberian amnesti, Kementerian Hukum nantinya menentukan nama-nama napi penerima amnesti dan memberikan datanya ke Presiden, kemudian Presiden meneruskannya ke DPR agar ditetapkan

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Ini 4 Kategori Napi Penerima Amnesti, Koruptor Tidak Termasuk</p>
<p>Ini 4 Kategori Napi Penerima Amnesti, Koruptor Tidak Termasuk</p>

Ilustrasi narapidana atau napi dalam sel. Shutterstock/dok


JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo menyampaikan, ada empat kategori narapidana penerima amnesti atau pengampunan hukuman. Ia memastikan napi dengan kasus korupsi tidak akan mendapat amnesti.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, tipikor (tindak pidana korupsi) tidak dimasukkan di sini. Kalaupun ada usulan di sini itu masuk ke rumpun garasi," kata Widodo di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).

Ia menjelaskan, empat kategori tersebut yaitu, kategori pengguna narkotika, kategori pelanggaran UU ITE (penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan), kategori makar (tanpa senjata), dan kategori berkebutuhan khusus (paliatif, ODGJ, berumur di atas 70 tahun, disabilitas mental).

Widodo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi. Saat ini, juga sedang dilakukan koordinasi terkait kewenangan amnesti bersama antarlembaga kementerian, termasuk dengan Kementerian Imipas.

"Karena amnesti tupoksi kewenangan itu ada di Direktorat Pidana kami, tapi kewenangan untuk pengelolaan warga binaan ada di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," beber dia.

Pihaknya juga menggelar diskusi dengan sejumlah narasumber dari pihak luar dari akademisi sampai para pakar dan pihak terkait lainnya.

Terkait alur pemberian amnesti, dia berkata nantinya data penerima yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Imipas akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Presiden selanjutnya akan menyerahkan nama-nama penerima amnesti itu ke DPR sesuai dengan Pasal 14 UUD. Setelah ditetapkan serentak barulah pemberian amnesti dilakukan.

"Saat ini sedang dalam proses penyelesaian laporannya dan nanti akan kami laporkan kepada Bapak Menteri Hukum dan Bapak Menteri Hukum akan dilaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Presiden akan meneruskan kembali kepada DPR RI," papar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar