c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Maret 2024

17:26 WIB

Indonesia-Singapura Sepakati Ekstradisi Pelaku 31 Jenis Pidana

Perjanjian Indonesia-Singapura berlaku untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

Editor: Rikando Somba

Indonesia-Singapura Sepakati Ekstradisi Pelaku 31 Jenis Pidana
Indonesia-Singapura Sepakati Ekstradisi Pelaku 31 Jenis Pidana
Ilustrasi Polisi menggiring pelaku terorisme yang ditangkap dan diekstradisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

JAKARTA- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum. Sebab, perjanjian ini sudah disahkan menjadi Undang-undang. Melalui Perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana, termasuk ekstradisi pelaku pidana.

"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme, " ucap Ari Dwipayana lewat keterangannya, Sabtu (23/3)..

Perjanjian tersebut, lanjutnya dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa dalam Pasal 78 KUHP. "Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No 5/2023, " katanya.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengunggah di laman resminya Kemlu.go.id terkait perjanjian Indonesia dan Singapura yang telah memberlakukan tiga perjanjian yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

Terkait hal ini, Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengaku telah menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dimulainya perjanjian kedua negara.

"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas," tulis Lee, dalam unggahannya di akun instagram dan Facebook resminya, yang dilihat Sabtu (23/3).

"Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer ditandatangani dua tahun lalu, pada Retreat Pemimpin Singapura-Indonesia 2022 di Bintan. Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita sebagai tetangga dekat untuk mengupayakan hasil yang saling menguntungkan bagi kedua negara, " sambung Lee Hsien LoongLoong dengan mencantumkan foto selfie bersama Presiden Jokowi.

Lee menuturkan, perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam hubungan antara Singapura dan Indonesia. "Nantikan langkah kita lebih jauh lagi, untuk menjajaki bidang kerja sama baru yang menjanjikan di tahun-tahun mendatang, " tutupnya.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar