10 Juli 2025
17:37 WIB
Indonesia Ekstradisi WNA Rusia Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung mengekstradisi WNA Rusia Alexander Vladimirovich Zverev, tersangka kasus korupsi, suap hingga UU ITE ke negara asalnya pada 10 Juli 2025
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Termohon ekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (33) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, ke negara asalnya. Dia merupakan tersangka kasus korupsi hingga Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, proses ekstradisi ini diajukan langsung oleh otoritas Rusia kepada Kejaksaan.
"Pada 10 Juli 2025, kami melakukan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis (10/7).
Setelah ada permohonan ekstradisi dari Rusia, jaksa mengajukan proses eksekusi ekstradisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mendapatkan penetapan. Penetapan ini untuk menguatkan bahwa kasus yang dilakukan Zverev merupakan kewenangan dari penegak hukum Rusia. Pengadilan dalam keputusannya akhirnya menyatakan Zverev akan dijalani penuntutan di Rusia.
Permohonan ekstradisi dari otoritas Rusia ini dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025.
“Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," tambah Harli.
Alexander ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan Red Notice atau pencarian tersangka/terdakwa di luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan, ada empat pasal yang dipersangkakan kepada Alexander, yakni suap, tindak pidana korupsi, hingga undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).
"Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita. KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya," tandas Harli.