15 Oktober 2025
18:48 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Punya Polisi Hewan
Keberadaan polisi hewan, yang dapat bertindak saat terjadi penyiksaan hewan, sudah dipraktikkan di sejumlah negara, di antaranya India, Filipina, dan Malaysia
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi hewan terlantar di tempat penampungan. Shutterstock/Evgenii Bakhchev.
JAKARTA - Pemerhati hewan Shanti Shamdasani berharap di Indonesia dibentuk animal police atau polisi hewan. Ketentuan pembentukan polisi hewan ini diharapkannya masuk dalam Undang-undang (UU) terkait perlindungan hewan.
Ia mengatakan, polisi hewan ini diisi oleh masyarakat sipil yang sudah dilatih mengenai hewan. Polisi hewan bertugas menyelamatkan hewan atas kekerasan yang menimpa hewan-hewan.
“Dia dapat melapor, misalnya, dia melapor bahwa di sini ada anjing yang diikat, dipukuli setiap hari, tapi pemiliknya tidak kasih air. Pemiliknya sudah berusaha diedukasi, tapi tidak mau mengerti, dan lain-lain. Nah, ini harusnya ada. Jadi yang saya inginkan dari UU perlindungan hewan ini adalah carrying civilian police,” jelasnya dalam diskusi daring Kesejahteraan Hewan adalah Kesejahteraan Bumi, Rabu (15/10).
Polisi hewan ini, lanjut Shanti, mesti diberi perlindungan hukum untuk menjalankan tugasnya. Dengan diberikan perlindungan hukum, polisi hewan bisa langsung bertindak menyelamatkan hewan yang disiksa.
Hal itu menurutnya diperlukan, mengingat selama ini Shanti kerap menerima informasi masyarakat yang berusaha menyelamatkan hewan yang disiksa, tapi takut terkena masalah hukum.
“Contohnya, teman-teman saya sering jerit, di rumah ini ada hewan yang sudah tidak dikasih makan, kita mau lompat pagar takut kita salah. Takut kita kena pasal ITE, kena pasal ini, kena pasal itu,” ujarnya.
Shanti mengatakan polisi hewan adalah para sukarelawan. Jadi, mereka yang jadi polisi hewan tidak dibayar, sehingga pemerintah tidak dibebani.
Praktik polisi hewan seperti itu, disebut Shanti sudah dipraktikkan di sejumlah negara. Ia menyebutkan, di India, Filipina, dan Malaysia sudah memiliki polisi hewan.
Sebagai informasi, DPR resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2025, bersama 66 RUU lainnya.
RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat perlindungan hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing yang masih marak terjadi.