c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 Juni 2024

14:19 WIB

Imparsial Nilai Revisi UU TNI Picu Inefiiensi

Revisi UU TNI mengusulkan perpanjangan masa pensiun personel TNI.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Imparsial Nilai Revisi UU TNI Picu Inefiiensi</p>
<p>Imparsial Nilai Revisi UU TNI Picu Inefiiensi</p>

Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Gapura Agung IV-2022 dalam rangka operasi pengamanan Fo reign Ministers Meeting (FMM) G20 di Nusa Dua, Bali, Senin (4/7/2022).  ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

JAKARTA - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai perpanjangan masa pensiun TNI dalam Revisi UU TNI hanya akan menjadi masalah baru. Sebab, menurut dia hal ini justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI.

Selain itu, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan. Juga, membuat macet jenjang karir serta kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan.

"Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI," kata Gufron saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6) di Jakarta.

Dia menyebut, memang harus ada reformasi menyeluruh di dalam tubuh TNI, termasuk untuk mencegah surplus perwira tanpa jabatan. Lantaran, beberapa upaya sebelumnya nampak belum berhasil menyelesaikan masalah ini.

Langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan meng-karya-kan para perwira TNI ini di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil. Namun, imbasnya dikhawatirkan akan terjadi dwifungsi ABRI seperti era orde baru.

"Tapi kan lagi-lagi justru hanya memunculkan masalah baru, seperti dwifungsi ABRI yang mempersempit ruang karir sipil," ucap Gufron.

Perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI ini terdapat dalam usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Untuk itu, Imparsial mendesak kepada DPR RI dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Lantaran, utamanya usulan perubahan ini bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI.

Gufron menyarankan agar DPR dan pemerintah memfokuskan pada agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter).

"Serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI," tegas dia.

Di sisi lain, Gufron berpendapat jika dipaksakan, pembahasan Revisi UU TNI akan minim partisipasi publik, karena DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir.

Hal itu juga terlihat dalam pembahasan selama ini yang dianggap tergesa-gesa dan cenderung memaksakan. Atas dasar itu, DPR dinilainya justru menunjukkan tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.

"Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius," tutur Gufron.

Saat ini, Revisi UU TNI sudah disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU tersebut dan kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR terdekat. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar