19 Juli 2025
18:00 WIB
Imigrasi Temukan 294 WNA Bermasalah
Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan sebanyak 294 warga negara asing atau WNA bermasalah dalam operasi Wira Waspada 2025
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi warga negara asing masuk Indonesia. Antara Foto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan sebanyak 294 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam kegiatan operasi pengawasan orang asing serentak, Wira Waspada 2025, pada periode 15-17 Juli 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, ratusan WNA bermasalah itu dari sejumlah negara, mulai dari China, Pakistan hingga India.
"Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," kata Yuldi, dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
Ratusan orang terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam operasi itu petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang WNA.
WNA yang paling banyak diperiksa berasal dari China. Jumlahnya mencapai 1.143 orang. Setelahnya, WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.
Ada juga WNA asal Filipina sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Dalam pemeriksaan itu, jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Terdapat pula 34 kasus WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya, overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
"Bahwa sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yuldi.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang berkaitan dengan lingkup keimigrasian akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Keimigrasian. Khusus WNA yang diduga melakukan tindak pidana umum akan diserahkan ke penegak hukum.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.