13 September 2025
13:42 WIB
Ikan Bebiuu Bangka Belitung Terdaftar KIK Kemenkum
Ikan bebiuu ada di daerah gambut di selatan Bangka Belitung dan kini masuk dalam daftar endemik.
Ikan Bebiuu Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ANTARA/HO-Humas Kemenkum Babel).
PANGKALPINANG - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan ikan bebiuu di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) guna memperkuat pelindungan hukum pelestarian ikan endemik di daerah itu.
"KIK ini untuk memperkuat pelindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya dan satwa endemik di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Sabtu (13/9) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi dan mengembangkan KIK warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” lanjut Johan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Kaswo mengatakan, ikan bebiuu adalah sumber daya genetik berupa spesies ikan air tawar bersirip pari yang termasuk dalam famili Sundadanionidae (danio kecil).
"Ikan ini hidup di hutan rawa gambut pesisir dengan arus lamban hingga sedang, yang dipenuhi dengan vegetasi tanaman air," ungkap dia.
Dia menyatakan penamaan bebiuu diambil dari warna ikan tersebut yang berwarna biru, di mana “Bebiuu” berarti berwarna biru dalam bahasa masyarakat lokal di Kabupaten Bangka Selatan.
"Pencatatan KIK ikan bebiuu ini sebagai komitmen Kemenkum dalam melindungi sumber daya alam endemik di daerah ini," tegas dia.