03 Januari 2024
11:09 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai, rencana transformasi KTP cetak ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) rawan kebocoran data. Ia mengingatkan pemerintah untuk mesti memastikan keamanan data penduduk sebelum transformasi tersebut.
Guspardi menyebutkan, kekhawatiran ini karena masalah kebocoran data pribadi sering terjadi. Bahkan menyerang beberapa instansi seperti data KPU atau kementerian.
"Keamanan data kependudukan yang tersimpan di dalam IKD harus menjadi perhatian karena sudah kerap terjadi kebocoran data akibat serangan dari hacker," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (2/1) malam.
Guspardi mengatakan, pemerintah perlu memikirkan dan membuat desaim sedemikian rupa sehingga data kependudukan benar-benar aman. Sehingga jangan sampai kejadian terulang ada kebocoran data yang terjadi. Atau, sampai ada oknum atau pihak yang menyalahgunakan data kependudukan.
Gusmardi menyampaikan, dia mendukung penuh rencana transformasi KTP ke IKD ini jika sudah dipastikan keamanan datanya. Sebab, menurut dia, rencana transformasi KTP ke IKD ini merupakan bagian dari proses digitalisasi data kependukukan.
Penerapan KTP digital pun tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Transformasi dari KTP cetak ke elektronik tak serta merta menghapus KTP cetak. Tetapi antara KTP cetak dengan IKD bisa saling membackup data," imbuh dia.
Sebelumnya, Menpan RB, Azwar Anas mengungkap rencana transformasi KTP ke IKD. Nantinya tidak ada lagi KTP cetak dan diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD) yang bisa ditunjukkan lewat ponsel masing-masing.
Rencan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka percepatan pelaksanaan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.