13 Januari 2025
20:41 WIB
ICW Laporkan Kasus Doksing Ke Bareskrim Polri
ICW membuat laporan ke Bareskrim Polri usai salah satu penelitinya Diky Anandya menjadi korban doksing di media sosial
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Peneliti ICW Tibiko Zabar (kanan) dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Al Fathan (kiri) berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat laporan salah satu penelitinya Diky Anandya menjadi korban doksing di media sosial setelah mengomentari perihal Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) ke Bareskrim Polri, Senin (13/1).
Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan, laporan yang dibuat pihaknya telah diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.
“Jadi, laporan kami tadi sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi,” kata Tibiko, di Bareskrim, Selasa (13/1).
Pelaporan yang dilakukan pihaknya ini karena peristiwa sering terjadi ketika masyarakat melakukan kritik. Tibiko menduga, ada upaya untuk mengaburkan pesan dari kritik yang dilayangkan masyarakat.
“Kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doksing dan serangan digital lainnya,” katanya.
Dalam laporan itu, ICW bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyertakan Pasal 67 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pribadi.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus menambahkan, peristiwa doksing yang dialami Diky bukan hanya soal penyebaran data pribadi. Diky juga menerima berbagai ancaman dari orang tidak dikenal.
“Ancaman ini, ancaman nyawa ya, itu kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya. Kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata-kata kasar yang dilakukan melalui nomer tidak dikenal,” tambah Andri.
Di tempat yang sama, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada menuturkan, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait hal ini.
“Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” singkat Gema.