05 Juni 2025
17:46 WIB
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim
ICW dan Kopel meragukan pihak yang potensial terlibat dalam kasus dugaan korupsi laptop hanya berpusat pada staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Antara Foto/Bayu Pratama S
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua pihak terkait, termasuk terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek 2020-2022 dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun.
“Kami mendesak Kejagung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,” kata Peneliti Indonesia ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Ia menjelaskan, hal itu perlu dilakukan karena ICW dan Kopel meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Nadiem Makarim.
Almas menerangkan, stafsus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, PPK merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.
PPK bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri, sehingga peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah atau pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.
“Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku Menteri atau pengguna anggaran,” tegasnya.
Selain itu, program pengadaan laptop, menurutnya, patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek pada saat itu. Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik.
“Merupakan program unggulan yang tengah banyak dipertanyakan, seharusnya Menteri Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi,” katanya.
Kemudian, penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang Nadiem tandatangani. Di dalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS.
Untuk itu, selain mendesak diperiksanya sejumlah pihak, Direktur Kopel, Anwar Razak mendesak Kejagung memperjelas informasi dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek, termasuk di dalamnya mengenai bentuk korupsi hingga taksiran dugaan kerugian negara.
Sementara untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diminta melakukan evaluasi dan mengumumkan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop dan analisis atas hasil dan capaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024.
“Menggunakan anggaran negara, kementerian ini terlepas dari menteri atau pimpinannya telah berganti mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi kebijakan dan akuntabilitas kepada publik,” pungkas Anwar.