c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2024

14:07 WIB

ICEC Kecam Kekerasan Pada Jurnalis Floresa.co

Jurnalis yang juga Pemred Floresa.co ditagkap saat meliput aksi warga menolak rencana geothermal di Manggarai, NTT.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>ICEC Kecam Kekerasan Pada Jurnalis Floresa.co</p>
<p>ICEC Kecam Kekerasan Pada Jurnalis Floresa.co</p>

Ilustrasi borgol. Shuttertsock/dok.

JAKARTA - Presidium Indonesia, Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia, mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut. Penangkapan terjadi ketika meliput aksi masyarakat Poco Leok yang menolak pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (2/10).

Sesuai dengan informasi yang dikutip dari berbagai  media   online, Herry  Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.

Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry ditangkap dan ditahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.

Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, tidak hanya ditangkap dan digiring ke mobil polisi, Herry juga dipukuli  bersama warga lainnya.

Padahal seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tertulis, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara, tindak kekerasan aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana seperti Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Karena itu, ICEC mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut tuntas kekerasan pada Herry Kabut di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kapolri juga mengingatkan jajarannya akan UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Kemudian, ICEC memberikan kepastian pengamanan dan pelindungan kepada Pemred Floresa.co.

“Memberikan kebebasan bagi jurnalis melakukan kerja jurnalistiknya, dimana pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers,” demikian keterangan tertulis organisasi ini, Jumat (4/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar