14 Desember 2023
09:30 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyambut positif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dari perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS.
"Namun, kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," ulas kuasa hukum HITS, Alfin Sulaiman dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (14/12).
PN Jaksel dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/12) menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh Parbulk II AS terhadap HITS.
"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan hakim dalam perkara tersebut.
Sementara dalam pokok perkara, hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp712.000," demikian amar putusan tersebut.
Perkara itu dimulai ketika Parbulk menyatakan HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte Ltd, yaitu Heritage Maritime Ltd SA, wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking/LoU) tanggal 11 Desember 2007.
LoU itu untuk kerja sama penyewaan kapal kosong atau bareboat harter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.
Saat itu, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38.500 per hari selama 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan LoU.
Karena krisis finansial global pada 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70%. Sementara itu, Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan kepada Heritage.
Heritage keberatan membayar sewa kapal tersebut kepada Parbulk II AS. Namun, karena penerbitan LoU oleh manajemen terdahulu, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.
Saat itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan LoU yang diterbitkan HITS ialah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.