c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

10 Oktober 2025

21:00 WIB

Hukuman Mati Di Indonesia Disorot Dunia Internasional

Saat ini, ada 596 terpidana hukuman mati di Indonesia, dengan 95 orang merupakan warga negara asing, mayoritas warga Malaysia

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Hukuman Mati Di Indonesia Disorot Dunia Internasional</p>
<p>Hukuman Mati Di Indonesia Disorot Dunia Internasional</p>

Ilustrasi terpidana. Shutterstock/FOTOKITA  


JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan setidaknya ada 596 terpidana hukuman mati di Indonesia. Hal ini mendapat sorotan dunia Internasional.

Staf Advokasi Internasional KontraS, Rizky Fariza Alfian menyampaikan, dari 596 orang itu, 95 orang merupakan WNA dengan mayoritas warga Malaysia.

“Karena bicara hukuman mati dan berbicara tentang warga negara yang terancam hukuman mati di Indonesia itu tidak hanya menyangkut dengan WNI tapi juga WNA, oleh karena itu mengapa internasional banyak menyoroti hukuman mati di Indonesia,” katanya, dalam acara memperingati Hari Anti Hukuman Mati, di Jakarta, Jumat (10/9).

Maka dari itu, ia berharap pemerintah ketika memandang hukuman mati tidak hanya terkait dengan situasi hukum, tetapi juga pandangan dunia internasional.

Rizky mengungkapkan, sebetulnya setiap tahun Indonesia dan Uni Eropa selalu melakukan dialog. Hasil dari dialog itu selalu merekomendasikan agar Indonesia menjauhi hukuman mati di dalam produk hukumnya.

“Namun, sayangnya juga masih tinggi vonis hukuman mati Indonesia. Jadi apa yang direkomendasikan internasional itu tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Rekomendasi serupa juga disampaikan Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (CCPR). Indonesia diminta membatasi ruang vonis hukuman mati kepada hanya kejahatan paling serius.

“Sayangnya kalau kita membaca data, narkotika itu masih menjadi salah satu yang tertinggi hukuman mati di Indonesia. Bahkan kalau kita membaca lebih lanjut lebih dari 400 terpidana mati itu terkait dengan narkotika di mana international memandang itu bukan kejahatan paling serius,” paparnya.

Namun, Rizky mengungkapkan masalahnya tak cuma itu. Dari penelusuran KontraS sepanjang tahun ke lembaga pemasyarakatan (LP) dan melakukan wawancara, serta asesmen kepada terpidana mati, ditemukan kondisi terpidana dalam kondisi yang tidak ideal.

Di salah satu LP, KontraS menemui salah satu WNA dengan kondisi tidak baik. Terpidana ini tidak memiliki akses terhadap psikologi yang baik hingga membuatnya memiliki kesadaran mental yang buruk. 

“Pada akhirnya ini menjadi riskan bagi Indonesia di mana Indonesia itu sepanjang tahun ini melakukan transfer napi ke negaranya kembali, namun banyak WNA masih terancam hukuman mati di Indonesia dan memiliki kondisi psikologi yang buruk,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar