c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

15 Juli 2023

15:57 WIB

HRWG Dorong Polisi Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap LGBTIQ

Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

HRWG Dorong Polisi Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap LGBTIQ
HRWG Dorong Polisi Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap LGBTIQ
Ilustrasi ujaran kebencian. Shutterstock/dok

JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Human Right Working Group (HRWG) mendorong pihak kepolisian untuk mengusut dan menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ.

Perwakilan HRGW, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menjelaskan, ancaman dan tekanan terhadap rencana pelaksanaan ASEAN Advocacy Week yang sedianya digelar pada 17 - 21 Juli 2023 adalah bentuk ketidakberdayaan dan kegagalan negara dalam kewajiban konstitusionalnya dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap setiap orang, tanpa terkecuali, untuk berekspresi dan berkumpul secara damai. 

"Negara seharusnya justru menindak pelaku-pelaku yang selama ini menebar hasutan dan kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia. Kepolisian RI seharusnya menjalankan SE Kapolri tahun 2015 soal penanganan ujaran kebencian," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

Ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, di antaranya suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, disabilitas, dan orientasi seksual. 

Ia mengatakan, ujaran kebencian akan memicu kejahatan. Jika tidak ditangani dengan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan bahkan penghilangan nyawa.

Karena itu, selain mendorong kepolisian untuk menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ, HRWG juga menyerukan negara untuk melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia, dan transfobia. Juga, mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Kemudian, mencabut undang-undang atau kebijakan yang mengkriminalkan homoseksual dan transgender. Lalu, melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

"Menjaga kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai bagi semua orang LGBTIQ," tambah Julius.

Adapun HRWG adalah Koalisi NGO Indonesia untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional. Didirikan sejumlah LSM yang bekerja dalam isu yang berbeda, tetapi berbagi kepentingan untuk mendorong negara untuk melaksanakan kewajiban internasional dan konstitusional untuk melindungi, memenuhi dan menghormati HAM dengan menggunakan berbagai mekanismenya.

LSM yang tergabung HRWG di antaranya YLBHI, PBHI, Imparsial, SKPKC Fransiskan Papua, Elsam, Setara Institute, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, GAYa Nusantara, dan YAPPIKA.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar