c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 April 2024

17:32 WIB

Hotman Paris Tertawa Dengar Keterangan Ahli Pihak Anies

Ahli pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang tentang APBN

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Hotman Paris Tertawa Dengar Keterangan Ahli Pihak Anies
Hotman Paris Tertawa Dengar Keterangan Ahli Pihak Anies
Tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap klientnya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengaku tertawa saat mendengar pernyataan ahli pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang tentang APBN.

"Paling lucu yang bikin saya ketawa adalah tadi ada yang mengatakan bahwa Jokowi melanggar Undang-Undang Korupsi, bansos (bantuan sosial), melanggar Undang-Undang APBN," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1//4).

Hotman mempertanyakan pernyataan itu. Pasalnya, MK tidak mungkin mengatakan Jokowi mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dengan mengatakan Jokowi melanggar UU tindak pidana korupsi dan melanggar UU APBN. Sebab Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara sengketa pilpres ini.

"Dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak. Makanya saya bilang tadi, saya ketawa," katanya.

Sementara itu, Ahli Kubu Anies-Muhaimin, Anthony menyampaikan bansos yang dilakukan oleh Jokowi secara sepihak untuk pemenangan Prabowo-Gibran merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, melanggar pasal 23 UUD dan pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara. 

Anthony dalam paparannya menyebutkan bahwa Jokowi melanggar UU APBN karena menggelontorkan APBN tanpa persetujuan DPR. Menurutnya, hal itu berkaitan juga dengan tindak pidana korupsi.

“Penyimpangan Kebijakan APBN 2024 Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Melanggar UU nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam paparannya.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar