c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 April 2025

14:54 WIB

Hoaks Dipidana Jika Buat Kerusuhan di Ruang Fisik

MK pertegas makna kerusuhan akibat hoaks dari UU ITE untuk menjadi pedoman penegak hukum.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Hoaks Dipidana Jika Buat Kerusuhan di Ruang Fisik</p>
<p>Hoaks Dipidana Jika Buat Kerusuhan di Ruang Fisik</p>

Pejalan kaki melintas di depan mural bertemakan pemilu di Jalan Margonda, Depok, Kamis (3/8/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Tindakan penyebaran informasi bohong atau dokumen elektronik tidak benar, dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024. MK dalam putusan itu menerangkan makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4).

MK menegaskan, kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber".

Pasal 28 ayat 3 UU ITE tertulis ketentuan, setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Lalu, Pasal 45A ayat 3 UU ITE tertulis, setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak semiliar rupiah.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan, norma Pasal 28 ayat 3 UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE mengatur bahwa kata "kerusuhan" berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ITE memberikan pembatasan jelas, penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik terjadi di masyarakat, sementara keributan atau kerusuhan di ruang siber tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.

Dengan pembatasan tersebut, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Agar, Pasal 28 ayat 3 UU ITE merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan MK dikutip dari Antara.

Baca juga: Revisi UU ITE Diharap Dapat Jerat Admin Grup WhatsApp

Permohonan uji materi ini diajukan seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrasi, Jovi Andrea Bachtiar.

Dia mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi karena aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar