c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Februari 2023

20:40 WIB

Henry Surya Sebut Siap Tanggung Jawab Jalani Homologasi

Sebelum ditahan, Henry Surya menyebutkan sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota KSP Indosurya sebesar Rp2,5 triliun

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Henry Surya Sebut Siap Tanggung Jawab Jalani Homologasi
Henry Surya Sebut Siap Tanggung Jawab Jalani Homologasi
Henry Surya didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, memberikan keterangan pers soal isu terkini Indosurya. Validnews/James Manullang

JAKARTA - Vonis lepas Henry Surya membuat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali melanjutkan proses homologasi atau perjanjian damai kepada para anggotanya. Proses homologasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini sempat tak berjalan saat Henry ditahan. 

Henry Surya sendiri menegaskan siap bertanggung jawab terhadap 6000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.

"Saya tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," kata Henry,  kepada wartawan di Grha Surya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Henry membeberkan, sebelum ditahan oleh Kepolisian, dia sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp2,5 triliun. Namun, dia belum melaksanakan kembali kewajibannya saat ditahan. 

"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tambah Henry.

Sementara itu, salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito, mengaku salah langkah mengadukan Henry Surya ke polisi. Sebab proses homologasi jadi terhambat. 

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya. 

Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut, lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur. 

“Saya harapkan 6.000 anggota dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian.red). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” tambah Roy.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti melontarkan hal yang sama. Dia melihat Henry Surya beritikad baik yakni membayar kewajibannya ke sebagian anggota.

“Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya. 

Dia berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi. Dia menyarankan agar pemerintah bisa memfasilitasi bahkan menjadi moderator perdamaian. 

Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, lantaran sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Dia menjelaskan, dalam UU tentang Kepailitan menyebut inti dari PKPU yakni perdamaian. Karena itu, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka perkara ini masuk ke perdatanya. 

"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.

Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. 

"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa aset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," papar Soesilo. 

Dia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian.

"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar