c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 April 2025

19:12 WIB

Hasil Tujuh PSU Digugat, DPR Usul Ini Ke Paslon

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin berharap pemungutan suara ulang (PSU) pilkada hanya terjadi sekali saja, tidak perlu berlarut-larut akibat pasangan calon terus saling menggugat

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Hasil Tujuh PSU Digugat, DPR Usul Ini Ke Paslon</p>
<p>Hasil Tujuh PSU Digugat, DPR Usul Ini Ke Paslon</p>

Petugas merapikan logistik pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di Gudang KPU Kabupaten Serang, Banten, Senin (14/4/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

JAKARTA - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan agar pasangan calon (paslon) membuat komitmen bersama dalam pakta integritas.

“Peserta pemilu atau paslon itu dikumpulkan, lalu dibuat komitmen bersama, tuangkan dalam pakta integritas. Menang kalah siap terima, menang kalah gak akan gugat. Bisa gak, kira-kira begitu,” jelasnya di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4).

Zulfikar mengatakan, keinginan mencapai keadilan pemilu 100%, baik keadilan dalam proses, cara, dan hasilnya, tidak mungkin terjadi.

“Itu di akhirat baru terjadi, itu kalau di dunia tidak mungkin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses dalam kompetisi mendapatkan suara, mencari suara, lalu memperoleh hasil pilkada semuanya ditentukan oleh paslon. Karena itu, jika memungkinkan paslon dapat diikat dalam pakta integritas.

“Kalaupun tahu mau PSU, sekali saja PSU. Kita kan akhirnya berpikir, kita lebih dalam praktiknya, lebih mendahulukan kepastian hukum atau keadilan hukum,” katanya.

Hal yang diinginkan adalah mencapai keduanya, kepastian hukum dan keadilan hukum. Namun, kata Zulkifar, hal itu terkadang tidak bisa dicapai sekaligus dua-duanya.

“Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah. Kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU,” tuturnya.

MK, menurut Zulfikar, juga perlu tegas terkait PSU. “Dulu MK punya batasan. Kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen, boleh lah dilanjut. Tapi kalau tidak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar