JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sudah mulai masuk gugatan ke MK untuk perselisihan hasil pemilihan pilkada untuk Barito Utara dan baru hari ini saya dapat laporannya,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam diskusi tentang penguatan lembaga pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (13/8).
Iffa enggan mengomentari peluang pemungutan suara ulang (PSU) dari gugatan pilkada tersebut. “Ini PSU pasca PSU. Nanti tidak tahu apakah ada PSU lagi untuk Barito Utara,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Pilkada Barito Utara menjadi salah satu daerah yang melakukan PSU. Di antara daerah yang menggelar PSU, Pilkada Barito Utara saat ini menjadi satu-satunya yang sudah sampai rekapitulasi. “Sedangkan Boven Digoel lagi proses. Kemudian Papua masih proses untuk rekapitalisasi,” katanya.
Sebagai informasi, dalam gugatan hasil Pilkada sebelumnya, MK menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada seluruh kontestan di Pilkada Barito Utara. Hakim Konstitusi dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan PSU pada Pilkada Barito Utara.
Baca juga: MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara, Terbukti Politik Uang