c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

04 November 2023

08:11 WIB

Hasil Pengusutan Korporasi Di Korupsi Komoditi Emas

Kejagung usut PT IGS dan PT UBS untuk urai kasus korupsi terkait ekspor-impor emas.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hasil Pengusutan Korporasi Di Korupsi Komoditi Emas
Hasil Pengusutan Korporasi Di Korupsi Komoditi Emas
Gedung Kejaksaan Agung. ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik masih mendalami PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yang diduga terlibat korupsi pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

“Penyidik masih memperkuat alat bukti,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Jumat (3/11). 

Sejauh ini, penyidikan korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus, belum dapat menemukan tersangka. Namun, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan pidana terkait kasus tersebut.

Yakni, ada dugaan suap dalam proses ekspor-impor di Ditjen Bea dan Cukai yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditas ini.

Dugaan suap tersebut, menyangkut soal penghapusan kode harmonize system (HS) di otoritas bea cukai untuk keluar-masuk komoditas emas.

Dari penyidikan, Kejagung menemukan otoritas pelabel HS memang berada di Ditjen Bea dan Cukai. Jaksa pun masih mendalami apakah ada unsur pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini atau tidak.

“Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja,” tambah Febrie.

Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus-Kejakgung ini beririsan dengan pengungkapan Rp189 triliun aliran dana yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporan PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan, terkait ratusan triliun dana dugaan TPPU tersebut, Rp49 triliun di antara menyangkut soal pemberian tarif nol pajak dari bea cukai terhadap komoditas emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, peningkatan penanganan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar