c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

25 November 2021

18:41 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Satgas Pangan Gelar Operasi Pasar

Berdasarkan penelusuran sementara Satgas Pangan, kenaikan harga minyak goreng disebabkan beberapa faktor

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Harga Minyak Goreng Naik, Satgas Pangan Gelar Operasi Pasar
Harga Minyak Goreng Naik, Satgas Pangan Gelar Operasi Pasar
Pedagang menimbang minyak goreng curah di pasar raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk melakukan operasi pasar. Hal ini untuk memonitor kenaikan harga minyak goreng di pasaran. 

"Kami juga mengoptimalkan Satgas Pangan Pusat dan Daerah untuk memonitor pergerakan harga pangan khususnya minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada Validnews, Kamis (25/11).

Menurut pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga minyak curah di kisaran Rp17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp17.500 per liter. Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, berada dikisaran Rp 11.000 per liter.

Dedi melanjutkan, berdasarkan penelusuran sementara Satgas Pangan kenaikan harga minyak goreng disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dunia meningkat. 

Harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng naik mencapai, US$1.250–1.400 per nilai impor Indonesia (Mt) atau naik sebesar 8%. Kenaikan harga CPO ini terjadi sejak Oktober 2021. 

Faktor lainnya adalah kenaikan harga batu bara pada November 2021 yang mencapai USD215,63/Mt atau naik 33% dibanding Oktober 2021.

"Harga Acuan Minyak Goreng kemasan sederhana oleh Kemendag adalah Rp11.000/liter, saat itu mengacu pada harga CPO internasional sebesar US$500–600/Mt," tambah Dedi.

Dengan kata lain, kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi oleh harga pokok pembelian (hpp). Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh naiknya harga batu bara sebagai salah satu sumber pengolahan atau produksi minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, sebelumnya menuturkan, kenaikan harga minyak goreng disebabkan karena gejala global akibat pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia ini menurun.

Karena itu, kalau harga CPO meningkat, kemungkinan harga komoditas minyak goreng juga akan naik terus.

Oke juga menyebutkan pemerintah telah meminta produsen mempersiapkan minyak goreng kemasan khusus untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar