c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

13 Mei 2024

10:02 WIB

Hanya Satu Pasangan Independen Antar Syarat Dukungan Untuk Pilkada DKI

Hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardhan yang mengantarkan syarat ke KPU DKI Jakarta

<p>Hanya Satu Pasangan Independen Antar Syarat Dukungan Untuk Pilkada DKI</p>
<p>Hanya Satu Pasangan Independen Antar Syarat Dukungan Untuk Pilkada DKI</p>

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta jalur independen Komjen (Purn.) Dharma Pongrekun saat deklarasi. Antara/Mario Sofia Nasution

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan, sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Menurut dia, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini, menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) sekitar 28%.

Sisanya, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik. "Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," ucap Astri.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," cetusnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan. Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.

"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada pasangan calon," ucapnya.

Empat Nama
Untuk diketahui, KPU RI sebelumnya menerima empat nama yang hendak maju calon gubernur (cagub) untuk Pilkada DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen. Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan keempat orang itu telah berkonsultasi dengan KPU DKI.

"Bakal pasangan calon perseorangan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 yang telah berkonsultasi ke KPU Provinsi DKI Jakarta sampai dengan saat ini," ujar Idham kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Idham menyebutkan, purnawirawan Polri yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, telah mengajukan akses ke Silon KPU. Dharma berniat maju bersama R. Kun Wardana Abyoto.

"Calon gubernur Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur R. Kun Wardana Abyoto. Sudah mengajukan dan input ke Silon," ujarnya.

Selain Dharma, cagub lainnya yang telah memiliki cawagub ialah Sudirman Said, berpasangan dengan Abdullah Mansuri. Mereka disebut telah mengajukan akses Silon. 

"Calon gubernur Sudirman Said dan calon wakil gubernur Abdullah Mansuri, sudah mengajukan akses Silon," serunya.

Sementara, dua cagub independen lainnya, belum memiliki cawagub. Keduanya adalah Noer Fajrieansyah dan Poempida Hidayatullah yang akan maju cagub independen. 

"Calon gubernur Noer Fajrieansyah, sedang calon wakil gubernurnya belum ada. Belum mengajukan akses Silon. Poempida Hidayatulloh, calon wakil gubernurnya belum ada. Sudah mengajukan akses Silon," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar