c

Selamat

Minggu, 9 November 2025

NASIONAL

11 Desember 2023

19:56 WIB

Hanya 6.000 Kapal Kantungi Izin Menangkap Ikan Di Indonesia

Menteri Trenggono menegaskan bahwa kapal 30 GT apabila berlayar di atas 12 mil, seharusnya mengantongi izin dari KKP selaku pemerintah pusat.

Editor: Rikando Somba

Hanya 6.000 Kapal Kantungi Izin Menangkap Ikan Di Indonesia
Hanya 6.000 Kapal Kantungi Izin Menangkap Ikan Di Indonesia
Ilustrasi kapal nelayan modern. Shutterstock/photomatz

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, hingga kini baru 6.000 kapal penangkap ikan yang mengantongi izin KKP. Kementerian sendiri mencatat, setidaknya ada total 80.000 kapal penangkap ikan yang beroperasi.

“Dari sekian banyak jumlahnya, lebih dari 80.000 kapal, yang punya izin hanya 6.000. Yang izin ke kementerian (KKP) ini hanya 6.000, selebihnya izinnya daerah atau tidak ada izin,” ujar Trenggono di Jakarta, Senin.

Menteri Trenggono menuturkan, kapal dengan ukuran 30 gross ton (GT) yang mengantongi izin daerah masih ditemui berlayar sejauh 12 mil lebih. Bahkan ada  memasuki wilayah negara lain seperti perairan Australia, Malaysia, Thailand hingga Madagaskar.

Sementara berdasarkan aturan dalam Surat Edaran SE MKP B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dan PP 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), kapal 30 GT apabila berlayar di atas 12 mil, seharusnya mengantongi izin dari pemerintah pusat dalam hal ini KKP.  

“Ini korupsi ini. Karena punya orang (memasuki wilayah perairan lain). Karena punya orang, hak orang dicuri,” paparnya.

Dia juga menyoroti pengusaha perikanan di kawasan elite di Jakarta yang memiliki puluhan kapal di Ambon, Maluku dan Biak, Papua yang masih nekat beroperasi di atas 12 mil. 

Dia menyebutkan bahwa yang dilakukan pengusaha ini dan usahanya jelas mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan atau overfishing.

Kapal Diserahkan
“(Kapal) 30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah tapi itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” tegasnya, dikutip dari Antara.

Karenanya, Trenggono melalui inisiasi yang tertuang dalam PP 11 Tahun 2023 tentang PIT berbasis kuota mengatur tentang hak dan pembagian wilayah penangkapan ikan.

Di kesempatan berbeda, terkait kapal penangkap ikan,  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan kapal barang milik negara yang berasal dari barang rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka penetapan status penggunaan.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal di Batam, Senin mengatakan barang rampasan milik negara itu berupa satu unit kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap pada Agustus 2022 lalu. 

Penyerahan hibah kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan dunia pendidikan dan penelitian. Kapal yang diserahkan itu merupakan tangkapan oleh KKP dan disidangkan oleh kejaksaan setempat.

"Mudah-mudahan dengan penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan," kata Syaifudin.

Kapal ini dinilai masih layak, dan diserahkan ke Unhas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Sementara itu, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menyampaikan kapal tersebut akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan. 

"Kita sangat bersyukur dan juga bangga bahwa teman-teman dari kejaksaan membantu kami dari timur sana dan ini adalah bagian dari keinginan Unhas untuk bisa berkontribusi. Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada kejaksaan," ujar Jamaluddin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar