13 Juni 2025
14:40 WIB
Hambali Tidak Diizinkan Masuk Wilayah RI Jika Bebas
Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat jika Encep Nurjaman alias Hambali, sudah ditahan di penjara Guantanamo lebih dari dua dekade, menjalani proses peradilan
Editor: Nofanolo Zagoto
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia Rod Brazier (kiri) di Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali, untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia bila telah dibebaskan. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan, hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan, karena Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.
"Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," ujar Yusril saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6), seperti dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (13/6).
Kalau nantinya terdapat proses peradilan terkait kasus Hambali, yang telah ditahan di penjara Guantanamo selama lebih dari dua dekade, pemerintah Indonesia dipastikan Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat (AS).
Dubes Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali. Namun, ia menyinggung bahwa isu itu masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.
Brazier juga menyampaikan apresiasi atas penanganan pemerintah Indonesia terhadap kasus terpidana penyelundupan narkotika, Bali Nine. Para pelaku yang telah menjalani hukuman, menurutnya telah berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.
"Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," ujar Brazier, di kesempatan yang sama.
Pengungsi Myanmar
Dubes Australia untuk Indonesia juga mengangkat isu penanganan pengungsi asal Myanmar yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh. Ia sempat menanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menyikapi persoalan tersebut.
Soal ini, Menko Yusril berkata pengelolaan pengungsi merupakan bagian dari tugas teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Namun demikian, pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara waktu.
"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir," tuturnya.
Dalam waktu dekat, dirinya berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan.
Adapun audiensi kedua belah pihak mencerminkan hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam berbagai isu strategis di bidang hukum dan keamanan.
Audiensi turut dihadiri oleh Wakil Menko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas RI Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumham Imipas RI Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kemenko Kumham Imipas RI Iqbal Fadil.
Sementara, Dubes Rod Brazier hadir bersama jajaran dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Kemenko Kumham Imipas RI berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama internasional demi menciptakan stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.