c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Maret 2023

13:16 WIB

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 135 penonton pertandingan tuan rumah Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Suasana sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (ANTARA /Indra Setiawan).

SURABAYA – Majelis hakim perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, beri vonis bebas pada mantan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis dibacakan 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim perkara itu, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3) seperti dikutip dari Antara.

Vonis majelis hakim tak mengabulkan tuntutan penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Majelis tak sependapat dengan penuntut umum yang mendakwa AKP Bambang Sidik dengan Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan penuntut umum menyatakan untuk pikir-pikir.

Sementara, mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dihukum penjara 1,5 tahun karena dinilai alpa saat menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yakni, agar terdakwa dipenjara selama tiga tahun.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," tambah Abu Achmad.

Majelis hakim menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti diatur dalam Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelas ketua majelis hakim.

Atas putusan tersebut, penuntut umum dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir, tuan rumah kalah 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar