25 Juli 2025
17:06 WIB
Hakim Tipikor Hukum Sekjen PDIP 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Hasto sebut sudah dengar lamanya hukuman sebelum putusan diucapkan hakim.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa Hasto Kristiyanto (kanan), mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/fo.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perakra ini, karena perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni, bersikap sopan saat di pengadilan. Belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Serta, telah mengabdi kepada negara.
Majelis hakim menyatakan, Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini seperti pertimbanga yang dibacakan anggota majelis hakim, Sunoto. Terdakwa hanya terbukti secara bersama-sama terlibat untuk menyuap anggota KPU terkait PAW di DPR.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Vonis pada Hasto lebih rendah dari tuntutan penuntut umum pada KPK, yakni penjara selama tujuh tahun.
Sesudah pembacaan putusan, Hasto menilai, dia merupakan korban dari komunikasi yang terjadi antara bawahannya di PIDP soal upaya melakukan PAW Harun Masiku.
Dia pun menilai, putusan tersebut menunjukan hukum menjadi alat kekuasaan. Faktanya, sebelum sidang putusan ini dia sudah mendengar akan dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan hingga empat tahun.