c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

26 November 2024

08:36 WIB

Hakim Pangkas Kerugian Negara Korupsi KAI di Sumut

Kerugian negara korupsi proyek KAI versi Kejaksaan Agung menurut hitungan BPKP sebesar Rp1,15 triliun. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Hakim Pangkas Kerugian Negara Korupsi KAI di Sumut</p>
<p>Hakim Pangkas Kerugian Negara Korupsi KAI di Sumut</p>

Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Maylim.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Agung akan kerugian negara perkara proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

“Kerugian negara menurut majelis hakim sebesar Rp562,51 miliar bukan seperti dakwaan sebesar Rp1,15 triliun,” urai ketua majelis hakim Maryono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11) dikutip dari Antara.

Dikutip dari Antara, kerugian negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Maryono memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar.

Pada sidang tersebut, ada tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis. Mereka adalah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan. Kemudian, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni, Pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rieki divonis lima tahun penjara, Akhmad dihukum enam tahun penjara, serta Halim divonis tujuh tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Serta membayar uang pengganti, yakni Rieki sebesar Rp785,1 juta subsider setahun kurungan, Akhmad senilai Rp9,55 miliar subsider dua tahun kurungan, serta Halim sebesar Rp28,58 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan.

Tiga mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa.

Kemudian, bersama pula dengan Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.

Keempat terdakwa itu juga telah divonis terlebih dahulu pada hari yang sama, namun sidang yang berbeda. Tetapi dalam sidang tersebut, majelis hakim yang berbeda menetapkan kerugian negara dari kasus yang sama sebesar Rp30,88 miliar.

Ketua majelis hakim, Djuyamto mengungkapkan kerugian negara itu dihitung majelis hakim karena pihaknya tidak sependapat dengan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,15 triliun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan," ucap Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar