c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 April 2025

15:42 WIB

Hakim MK Heran Petahana Tidak Cuti Sebelum PSU

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, heran bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai tidak diwajibkan mengambil cuti pada tahapan sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Hakim MK Heran Petahana Tidak Cuti Sebelum PSU</p>
<p>Hakim MK Heran Petahana Tidak Cuti Sebelum PSU</p>

Wakil Ketua MK Saldi Isra. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso


JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku heran bupati dan wakil petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai 2024 tidak mengambil cuti pada tahapan sebelum pemungutan suara ulang (PSU).

"Ini aneh lagi. Orang ikut bertarung ndak Anda suruh cuti, bagaimana itu?" kata Saldi saat memimpin sidang perdana Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di MK, Jakarta, Jumat (25/4), menyitat Antara.

Pada mulanya, kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal, menyebut pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, bupati dan wakil bupati petahana, menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025, atau sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan PSU.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai itu diduga dimanfaatkan untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1. Pasalnya, camat Toili dan Toili Jaya juga ikut hadir. Kecamatan Toili dan Toili Jaya termasuk daerah yang diperintahkan PSU oleh MK.

"Jadi, menggunakan APBD untuk kegiatan santunan anak yatim tersebut," ucap Kamal.

Mendengar keterangan Kamal, hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amirudin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.

Menurut Kamal, bupati petahana tersebut belum mengambil cuti ketika itu. "Belum karena cuti itu hanya 3 hari: 2 hari menjelang PSU dan 1 hari setelah PSU," ucap Kamal.

Saldi lantas mengonfirmasi hal itu kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia.

Cuti Petahana
Menurut Santo, cuti bagi petahana hanya diwajibkan dalam tahapan kampanye, sementara PSU di Kabupaten Banggai tidak dimulai dari tahapan tersebut.

"Di putusan MK sebelumnya terkait dengan PSU di Kabupaten Banggai tidak dimulai dari tahapan kampanye sehingga terhadap petahana tetap melaksanakan tugas sebagai bupati," kata dia.

"Jadi, tidak ada cutinya?" kata Saldi mengonfirmasi.

"Tidak ada cuti," kata Santo.

Santo menjelaskan, peraturan KPU hanya mengatur soal kewajiban cuti bagi petahana apabila PSU dimulai dengan tahapan kampanye.

"Ini karena tidak ada kampanye, lalu tidak ada cuti di situ?" tanya Saldi lagi.

"Tidak ada cuti," jawab Santo.

Menurut Saldi, kondisi itu cenderung aneh, karena KPU tidak memerintahkan bupati maupun wakil bupati petahana yang bertarung dalam pilkada untuk mengambil cuti.

Oleh karena itu, Saldi meminta KPU Kabupaten Banggai menjelaskan ihwal itu di persidangan selanjutnya.

Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini merupakan gugatan kedua terkait dengan hasil Pilkada Banggai 2024.

Sebelumnya, MK pada hari Senin (24/2) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang juga dimohonkan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU setempat melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Banggai, PSU dimenangkan oleh Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan perolehan 95.073 suara. Sementara itu, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang berada di posisi kedua dengan perolehan 94.176 suara.

Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang kembali menggugat. Kali ini, mereka mempersoalkan hasil PSU Kabupaten Banggai karena pasangan calon nomor urut 1 selaku petahana disebut melakukan sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud, yaitu berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah, seperti peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani, serta pemasangan lampu jalan, pelanggaran saat PSU, politik uang, hingga persekusi.

Oleh sebab itu, dalam petitumnya, pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dan/atau membatalkan hasil PSU Kabupaten Banggai serta memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan PSU kembali.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar