05 September 2023
17:10 WIB
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Hakim Ketua Fahzal Hendri heran PT Infrastruktur Bisnis Utama (IBS) tetap ikut lelang walaupun tak ada pesaing lain dalam proyek Kominfo pemasangan menara BTS 4G.
"Terus apa yang mau ditenderkan jika tidak ada yang ikut. Apa itu yang mau dilelang? Melenggang lah konsorsium IBS itu. Tidak ada pesaingnya," tutur hakim, saat memimpin sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Hakim Fahzal mengucapkan hal tersebut ketika memeriksa Direktur Utama PT IBS Makmur Jauhari sebagai saksi.
Makmur memang sempat membeberkan PT IBS mulanya kalah saat proses lelang pertama. Namun, saat lelang proyek pembangunan menara BTS Kominfo paket 4 dan 5 di Papua, tak ada yang ikut selain pihaknya.
Setahu Makmur, situasi ini bisa terjadi karena Papua merupakan daerah sulit, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang maju. Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal justru makin heran. Menurutnya, jika tidak ada pesaing, proyek bisa saja dikerjakan tanpa melalui lelang.
"Yang namanya lelang pasti ada pesaingnya, Pak. Bagaimana satu konsorsium itu dilelang, untuk apa?" cecar hakim.
Terkait pertanyaan hakim ini, Makmur berkata hanya mengikuti prosedur yang ada.
Proyek BTS Kominfo paket 4 dan 5 dilakukan oleh PT IBS dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium. Paket 4 terdiri dari 966 titik, sementara paket 5 dengan 845 titik di Papua.
PT IBS berperan dalam membangun menara. Lalu, untuk perangkat disediakan oleh ZTE Indonesia.
Paket 1 (Kalimantan dan NTT) dan 2 (Sumatra, Maluku, dan Sulawesi) proyek BTS Kominfo dimenangkan oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data.
Kemudian paket 3 (Papua dan Papua Barat) digarap oleh PT Aplikasinusa Lintasarta, Huawei, serta PT Surya Energi Indotama (SEI).
Saksi memberi pernyataan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo mulai dari eks Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga orang tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,03 triliun.
Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang sejumlah Rp17,8 miliar. Selain itu, Anang didakwa dengan pencucian uang.