c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Maret 2022

17:57 WIB

Hak Pesangon Bagi Pekerja Kontrak

Saat kontrak habis, ada kompensasi seperti pesangon bagi pekerja kontrak minimal satu bulan gaji.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Hak Pesangon Bagi Pekerja Kontrak
Hak Pesangon Bagi Pekerja Kontrak
IlustrasiPekerja kontrak di pabrik rokok. ANTARA.

JAKARTA - Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB), Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) FX Watratan menyatakan, kini ada pesangon bagi pekerja kontrak jika masa kerja mereka habis.

Hak pesangon pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berupa kompensasi dengan salah satu syarat telah bekerja minimal satu bulan.

"Mirip dengan pesangon, tapi khusus untuk pekerja kontrak waktu tertentu juga mendapatkan hak kompensasi," kata Watratan dalam diskusi virtual tentang konsep dan penerapan PKWT yang ideal, dikutip dari Antara dari Jakarta, Kamis (17/3).

Dia menjelaskan, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya kontrak kerja. Lalu, dalam hal perpanjangan waktu kerja maka kompensasi diberikan pada saat sebelum perpanjangan kontrak kerja. Kompensasi diberikan untuk pekerja dengan minimal satu bulan masa kerja.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan diskusi itu, Subkoordinator Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat, Rihat Purba menyampaikan, kompensasi tersebut merupakan salah satu bentuk kesamaan hak atas perlindungan ketika hubungan kerja berakhir untuk pekerja kontrak dan pekerja yang berstatus tetap.

"Sebelum adanya UU Ciptaker dan PP 35 Tahun 2021 ini, ketika pemberi kerja membuat perjanjian kerja waktu tertentu itu ketika habis perjanjian kerjanya, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa," lanjut Rihat lagi.

Dengan adanya PP 35 Tahun 2021, kata dia, maka terdapat kewajiban pemberi kerja atau pengusaha untuk memberikan kompensasi ketika PKWT berakhir. Jika pemberi kerja tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar