c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 September 2025

14:07 WIB

Guru Madrasah Masih Dapat Perlakuan Diskriminatif

Perkumpulan guru madrasah menyebutkan mereka kerap dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Guru Madrasah Masih Dapat Perlakuan Diskriminatif</p>
<p>Guru Madrasah Masih Dapat Perlakuan Diskriminatif</p>

Guru memberikan penjelasan kepada siswa saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/10/2023). Antara Foto/Auliya Rahman

JAKARTA - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) mengatakan guru madrasah masih mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah. Hal ini terlihat dari posisi guru madrasah yang selama ini dikecualikan dari berbagai kebijakan afirmatif pemerintah.

"Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif," ujar Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).

Dia menjelaskan, diskriminasi terkesan sistemik karena terjadi secara terstruktur dan sudah berlangsung lama. Diskriminasi ini juga tertanam dalam berbagai sistem, aturan, dan kebijakan yang berlaku, terutama berkaitan dengan madrasah swasta.

Tedi mencontohkan, diskriminasi itu terlihat pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 32, 35, dan 36 aturan itu menjelaskan, guru yang bisa mendaftar ASN PPPK hanya guru honorer yang bertugas di lembaga pemerintah.

Selanjutnya, dia menyebutkan diskriminasi juga terlihat pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 24 aturan itu menjelaskan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, tidak termasuk satuan pendidikan swasta.

Menurut Tedi, aturan-aturan yang diskriminatif itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 31. Aturan itu berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, termasuk madrasah.

Amanat konstitusi itu kembali ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK itu menyatakan, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa batasan jenis sekolah atau madrasah.

Tak hanya itu, Tedi mengatakan UU Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Atas hal itu, Tedi pun meminta Baleg DPR RI untuk mengamandemen aturan yang diskriminatif terhadap guru madrasah, baik yang berupa UU, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Dia juga meminta Baleg DPR RI untuk mengadvokasi isu ini agar terjadi perbaikan.

"Undang-undang yang dua tadi diskriminasi. Kita berharap undang-undang yang dua ini dapat diamandemen oleh Badan Legislasi DPR RI," pesan Tedi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar