c

Selamat

Minggu, 9 November 2025

NASIONAL

12 Maret 2025

20:06 WIB

66.095 Guru Di Indonesia Belum Sarjana

Guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4 paling banyak bertugas di jenjang pendidikan SD

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>66.095 Guru Di Indonesia Belum Sarjana</p>
<p>66.095 Guru Di Indonesia Belum Sarjana</p>

Foto ilustrasi seorang guru mengawasi siswa menjalani ujian. Antara Foto/Makna Zaezar

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan sebanyak 66.095 guru di Indonesia belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 November 2024, angka ini terdiri dari 41.066 guru di jenjang SD, 11.837 guru di jenjang SMP, 3.926 guru di jenjang SMA, dan 9.266 guru di jenjang SMK.

"Meskipun 97,7% tenaga pengajar telah memiliki kualifikasi minimal S1/D4, masih terdapat sejumlah guru terutama di jenjang SD yang belum memenuhi standar pendidikan tinggi," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/3).

Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Kemendikdasmen mencatat, dari 62 kabupaten 3T, sebanyak 46 di antaranya memiliki <10% guru dengan kualifikasi pendidikan kurang dari S1/D4.

Selanjutnya, sebanyak 12 kabupaten 3T memiliki 10-20% guru dengan kualifikasi pendidikan kurang dari S1/D4. Lalu, empat kabupaten 3T memiliki lebih dari 20% guru dengan kualifikasi pendidikan kurang dari S1/D4.

Keempat kabupaten 3T itu adalah Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Lanny Jaya yang seluruhnya berada di Papua dan di wilayah pegunungan. Yudhistira menyebut, hal ini menunjukkan pemerataan tenaga pendidik berkualitas masih menjadi tantangan yang cukup besar di wilayah Papua.

Untuk mengatasi itu, dia menyebut perlu ada kebijakan khusus untuk meningkatkan jumlah guru berkualifikasi di daerah-daerah tersebut, salah satunya melalui pemberian insentif.

"Kemendikdasmen juga terus mendorong program peningkatan kapasitas guru agar kualitas pengajaran di Indonesia khususnya di daerah 3T semakin baik," tambah Yudhistira.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pemenuhan kualifikasi guru menjadi salah satu dari tiga program prioritas kementeriannya. Secara bertahap, kementeriannya memberikan kesempatan bagi para guru untuk melanjutkan studi ke jenjang S1/D4 demi meningkatkan kualitas guru.

Pemenuhan kualifikasi guru merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 UU tersebut menyatakan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar