c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

23 Juli 2021

13:07 WIB

Gunakan Temuan Ombudsman, ICW Desak Firli Mundur

Kinerja KPK turun ikut dipakai ICW

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Gunakan Temuan Ombudsman, ICW Desak Firli Mundur
Gunakan Temuan Ombudsman, ICW Desak Firli Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengundurkan diri dari jabatannya. 

Sejumlah alasan disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk desakan tersebut. Seperti temuan Ombudsman soal maladministrasi proses alih status pegawai KKPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ada tiga temuan Ombudsman, yaitu berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan status, dan terkait tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kurnia menjelaskan, desakan mundur pada Firli Bahuri bukan tanpa argumentasi hukum. Setidaknya, ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi hal itu, di antaranya Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yaitu, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

Lalu, berdasarkan TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 yang berisi pimpinan harus siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Untuk memperjelas dan memperkuat konteks desakan tersebut, ada sejumlah indikator yang telah disusun oleh ICW. Dijelaskan Kurnia, Firli Bahuri tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya. Permasalahan ini terutama kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan.

"Selain penurunan jumlah operasi tangkap tangan (OTT), hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (23/7).

Tidak hanya itu, Firli Bahuri turut pula disinyalir melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos). Bahkan, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang OTT sering terjadi pada era kepemimpinan Firli, misalnya ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan. 

Kepemimpinan Firli Bahuri juga telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. Kesimpulan ini mudah didapatkan, terutama dengan mendasarkan argumentasi pada temuan delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK. 

"Situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya," kata dia.

Menurut Kurnia, Firli Bahuri telah gagal mengedepankan nilai integritas dan menunjukkan sikap keteladanan tatkala memimpin KPK. Betapa tidak, hingga saat ini saja mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran kode etik. 

Bahkan, ICW turut pula mensinyalir Firli telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, di era kepemimpinan Firli Bahuri, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah. Hal ini dapat dilihat pertama-tama dari penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK, yang diduga kuat sengaja diletakkan pada posisi tersebut, untuk menjaga dan mendukung posisi Firli Bahuri di KPK.

Puncaknya, kata Kurnia, Firli Bahuri menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui TWK. Poin ini muncul dari temuan Ombudsman, khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom Nomor 1 Tahun 2021 dan proses harmonisasi peraturan.

"Tindakan Firli selama ini juga dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK," pungkas Kurnia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar