c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 April 2024

16:59 WIB

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK</p>
<p>Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK</p>

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalan nya sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebelumnya, MK memutuskan hal serupa untuk gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan Ganjar-Mahfud itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo. 

Amar putusan serupa juga diputuskan dalam gugatan Anies-Muhaimin.

Diketahui, Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024

Baik pihak Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin dalam permohonannya, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, MK juga diminta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar