18 Januari 2025
08:10 WIB
Gubernur Jakarta Tampik Pergub 2 Tahun 2025 Dukung ASN Poligami
Pj. Gubernur Jakarta sebut Pergub 2 Tahun 2025 untuk menegaskan pelaporan perkawinan dan perceraian ASN.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sepasang pengantin berpose menunjukan buku nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Valid NewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Pergub tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1) dikutip dari Antara.
Pergub 2 Tahun 2025, lanjut Teguh, mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh.
Teguh menilai, peraturan ini dapat lebih melindungi pihak keluarga maupun anak-anak ASN. Sehingga Teguh menekankan bahwa terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami.
Selain itu, Teguh mengatakan pengesahan peraturan tersebut bukan hal yang instan, melainkan sudah dibahas cukup lama sejak tahun 2023.
Pembahasan peraturan itu juga dikatakan Teguh sudah melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melainkan seluruhnya.
“Selain itu juga sudah melibatkan berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi dengan Kanwil, Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya,” ujar Teguh.
Pergub 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.