c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 April 2025

08:11 WIB

Gubernur Jakarta Kejar Penunggak Pajak Kendaraan

Gubernur Jakarta kejar penunggak pajak kendaraan karena sudah mendapatkan fasilitas dan keadilan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Gubernur Jakarta Kejar Penunggak Pajak Kendaraan</p>
<p>Gubernur Jakarta Kejar Penunggak Pajak Kendaraan</p>

Wajib Pajak mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK di gerai Samsat Keliling Psar Induk, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (5/1/2023).ValidNewsID/ Faisal Rachman.

JAKARTA - Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung menyatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan, kenapa tidak mau bayar pajak?" kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4), saat menghadiri Halalbihalal PWNU DKI Jakarta.

Menurut dia, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.

Pramono menjelaskan bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rata-rata merupakan pemilik mobil yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.

Baca: Kebijakan Hapus Data Kendaraan Dari STNK Mati Dikritik Keras

Untuk itu, dia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," tegas Pramono dikutip dari Antara.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi keterangan kepada media di Jakarta, Minggu (27/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan (H)

Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin. Mengingat, di Jakarta jarak antara yang kaya dan miskin sangat jauh.

Untuk itu, fokus utama yang dilakukannya, yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah dua miliar rupiah dan apartemen di bawah Rp650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta ini, terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," lanjut Pramono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar