c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 November 2025

09:19 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik di Sekolah 

Hukuman fisik menurut Dedi Mulyadi berisiko melanggar aspek hukum dan menimbulkan masalah kemudian.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik di Sekolah&nbsp;</p>
<p>Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Larangan Hukuman Fisik di Sekolah&nbsp;</p>

Ilustrasi kenakalan remaja. Antara Foto/Sahrul Manda Tikupadang  

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah, dengan maksud untuk membentuk karakter positif dari para siswa di provinsi itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman di Bandung, Selasa (11/11) mengatakan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK), termasuk madrasah aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Herman juga menyebutkan kebijakan ini menegaskan perubahan pendekatan dalam dunia pendidikan, dari pola disiplin berbasis hukuman menuju pembinaan yang edukatif dan berkarakter.

"Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan. Kami berharap jajaran Dinas Pendidikan baik provinsi, kabupaten/kota, serta Kanwil Kemenag dapat menerapkan sanksi yang bersifat edukatif dan pedagogik," kata Herman dikutip dari Antara.

Herman menyatakan dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman.

Pendekatan ini, lanjut dia, diarahkan agar guru tidak lagi menggunakan kekerasan atau tindakan fisik dalam mendisiplinkan murid.

"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.

Sebagai gantinya, pemerintah provinsi mendorong sekolah menerapkan sanksi sosial yang konstruktif, seperti kerja bakti, membersihkan ruang kelas, atau kegiatan positif lainnya.

"Pak Gubernur menyampaikan, misalnya siswa bisa diberi sanksi dengan kerja bakti di sekolah. Itu bagus, karena selain disiplin juga menanamkan nilai tanggung jawab," ucap dia.

Menurut Herman, kebijakan ini bukan hanya soal disiplin, tetapi juga soal pembentukan karakter anak di era digital, di mana pengaruh media sosial semakin kuat.

"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua," lanjut dia.

Karena itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan belajar yang sehat dan aman.

"Pendidikan itu harus menjadi ruang yang menumbuhkan, bukan menakutkan. Kebijakan ini mengembalikan semangat itu," tutur Herman.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut telah mengeluarkan SE bagi para guru agar tidak membuat hukuman fisik kepada murid mereka.

Dedi menyebut pemberlakuan hukuman fisik bagi murid merupakan tindakan yang berisiko melanggar aspek hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Dia menambahkan pihak guru bisa mengalihkan hukuman kepada para murid kepada hal-hal yang mendidik, seperti membersihkan halaman, toilet, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau membantu tugas sekolah lain.

Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul kejadian perselisihan antara orang tua murid dan pihak salah satu guru SMP di Subang, karena hukuman tamparan yang diberikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar