06 November 2025
13:00 WIB
Gubernur Banten Sebut Tujuan Pendirian PSEL
PSEL akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin untuk penanganan sampah aglomerasi Tangerang.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang (Foto: RRI/Saadatuddaraen)
SERANG - Gubernur Banten Andra Soni menyatakan tujuan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin dibangun. Yakni, agar tempat itu menjadi fasilitas menjadi pembangkit waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
“Waste to energy bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan,” urai dia dikutip dari Antara di Serang, Rabiu (5/11).
Dia menambahkan, Pemprov Banten mempercepat koordinasi lintas daerah guna memastikan kesiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pengolahan sampah aglomerasi Tangerang Raya.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Jelupang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11).
Andra Soni menjelaskan telah meninjau langsung TPA Jatiwaringin yang disiapkan di lahan seluas lima hingga tujuh hektare. Menurutnya, pemerintah tengah mematangkan lahan serta melengkapi sarana pendukung seperti air, angkutan, dan akses jalan.
“Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah di aglomerasi Tangerang Raya agar pembangunan fasilitas pengolahan dapat dimulai pada Desember 2025 oleh perusahaan pelaksana, Danantara. Volume sampah di wilayah Tangerang Raya yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari dinilai layak untuk diolah menjadi energi listrik.
Baca juga: Pemkab Tangerang Protes Sanksi Yang Ditetapkan KLH
“Dinas lingkungan hidup di wilayah tersebut agar segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” papar Andra.
Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL aglomerasi Tangerang Raya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan lahan sekitar tujuh hektare yang akan dimanfaatkan bersama tiga daerah otonom.
“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk pengolahan sampah, termasuk air bersih bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia menambahkan masih diperlukan penyesuaian akses menuju TPA, terutama pelebaran jalan untuk mendukung mobilitas armada pengangkut.
“Perlu pelebaran jalan untuk akses masuk dan menuju TPA,” ucapnya.
Koordinator Adipura dan Waste to Energy Kementerian Lingkungan Hidup Arief Sumargi menambahkan percepatan pelaksanaan PSEL di Tangerang Raya menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sampah sekaligus menekan emisi dan sebaran mikroplastik.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” katanya.
Program waste to energy Jatiwaringin diharapkan menjadi percontohan pengelolaan sampah modern di Banten serta memperkuat kontribusi daerah terhadap agenda ekonomi hijau dan ketahanan energi nasional.